Para tersangka dapat melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan layanan jemput bola ke nasabah. Setelah menerima uang setoran tabungan dan angsuran kredit instansi, para tersangka tidak menyetorkan ke teller namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Peternak Bebek di Sragen Terpaksa Jual Bebeknya Jauh Dari Harga Pasar
"Adapun jumlah uang yang telah digunakan oleh tersangka Maskasno sekitar Rp 358,376 juta. Dan tersangka Bambang Sanyoto sekitar Rp 272,307 juta," bebernya.
Terkait kasus korupsi pengadaan dan pembangunan cold storage Perindo, kata Sumurung, awalnya pihaknya memanggil dua orang tersangka. Namun satu tersangka dari pihak Perindo, tidak hadir.
"Satu tersangka yang tidak hadir yaitu Marlan, selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah. Ia tidak hadir karena sakit," tambahnya.
Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah akan mengagendakan kembali pemanggilannya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka menunggu kondisinya kembali sehat.***
Artikel Terkait
Puasa 500 Hari Tanpa Hiburan, Konser Gorilaz Dipenuhi Ribuan Penonton
PPKM Diperpanjang, Peternak Bebek di Sragen Terpaksa Jual Bebeknya Jauh Dari Harga Pasar
Siap-Siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksi
Bukan Hanya Soal Kartika Putri, Penangkapan dokter Richard Lee Ternyata Juga Karena Akses Ilegal Akun Sosmed
Gubernur Jawa Tengah Minta Polisi Segera Tindak Penyebar Selebaran Provokatif di Blora