Penyidik Kejati Jawa Tengah Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Salatiga dan Rembang

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:46 WIB
Dua tersangka kasus penyimpangan pengelolaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga dibawa menuju Rutan Polda Jateng, Kamis (12/8/2021).
Dua tersangka kasus penyimpangan pengelolaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga dibawa menuju Rutan Polda Jateng, Kamis (12/8/2021).

Para tersangka dapat melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan layanan jemput bola ke nasabah. Setelah menerima uang setoran tabungan dan angsuran kredit instansi, para tersangka tidak menyetorkan ke teller namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Peternak Bebek di Sragen Terpaksa Jual Bebeknya Jauh Dari Harga Pasar

"Adapun jumlah uang yang telah digunakan oleh tersangka Maskasno sekitar Rp 358,376 juta. Dan tersangka Bambang Sanyoto sekitar Rp 272,307 juta," bebernya.

Terkait kasus korupsi pengadaan dan pembangunan cold storage Perindo, kata Sumurung, awalnya pihaknya memanggil dua orang tersangka. Namun satu tersangka dari pihak Perindo, tidak hadir.

"Satu tersangka yang tidak hadir yaitu Marlan, selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah. Ia tidak hadir karena sakit," tambahnya.

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah akan mengagendakan kembali pemanggilannya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka menunggu kondisinya kembali sehat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfarijal Rais

Sumber: Konten Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X