KONTENJATENG.COM – Sejak pandemi Covid-19 terjadi Indonesia, banyak sektor terdampak apalagi bagi masyarakat kurang mampu.
Ditambah lagi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), semakin menambah dampak yang ditimbulkan.
Seperti yang dialami seorang kakek penjual es kelapa muda di Kota Tegal yang mangkal di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal atau tepatnya di depan Hotel Alexander Tegal.
Baca Juga: Akhirnya, 15 Camat di Tegal Yang Langgar Prokes Cuma Terancam Denda Maksimal Rp100 Ribu
Kakek yang akrab disapa Pak Drai (68) ini tetap berjualan meski harus mendorong gerobaknya dengan berjalan kaki dari rumahnya di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal menuju tempat mangkal yang jaraknya sekitar 3 Km.
"Dari rumah jam 8, nanti pulangnya jam 4 sore, bolak balik mendorong gerobak, yang penting bisa buat makan," kata pak Drai, ditemui saat berjualan, Jum'at (13 Agustus 2021).
Kesehariannya pak Drai berjualan es dengan modal seadanya. Dirinya mengakui penghasilannya hanya untuk makan sehari-hari.
"Sejak pandemi covid-19 penghasilan semakin menurun, apalagi saat PPKM jalan ditutup, sepi pembeli," ungkapnya.
Menurutnya, modal yang dibutuhkan Rp 40 ribu. Setiap hari mendapatkan uang Rp 70 ribu, sehingga hasil yang didapat Rp 30 ribu yang digunakan untuk makan sehari-hari.
"Alhamdulillah yang penting masih diberikan kesehatan, bisa berjualan," tutur kakek 4 cucu ini.
Di rumah, pak Drai tinggal sama istri dan satu anak yang masih tinggal bersamanya. Ia berharap pandemic Covid-19 segera berlalu agar usahanya kembali ramai pembeli.(**)
Artikel Terkait
Warga Blitar Digegerkan Kambing Mirip Dajjal, Hanya Memiliki Satu Mata
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat di Laman SSCASN, Berikut Tahapannya
WNA China Kerja Jadi DO di Pabrik Purwakarta, Dedy Mulyadi : Gak ada orang Indonesia yang bisa ngurus DO?
Sulitnya Pemasukan Selama PPKM Berlangsung, Sebuah Hotel di Karawang Terpaksa Jual Aset dan Tutup Sementara
Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Ternyata Bisa Dituntut Dalam Undang-Undang, Begini Penjelasannya
Akhirnya, 15 Camat di Tegal Yang Langgar Prokes Cuma Terancam Denda Maksimal Rp100 Ribu