Menutup keterangannya, Yuspahruddin mengatakan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
Baca Juga: Bupati Batang Keluarkan Instruksi Bupati, Pelaksanaan PTM Diperbolehkan
"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tulisnya melalui pesan singkat.
"Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," pungkasnya menutup keterangan.***
Artikel Terkait
Mullah Calon Presiden Afganistan Yang Pernah Ditangkap Tentara Amerika, Berikut Profil Lengkapnya
Kampus UMKM Shopee Diresmikan, Ganjar : UMKM di Jawa Tengah Harus Tangguh Meski di Masa Pandemi
Upacara Peringatan HUT RI Ke-76, Bupati Batang : Mencintai Produk Indonesia, Wujud Ketangguhan Bangsa
Bupati Batang Keluarkan Instruksi Bupati, Pelaksanaan PTM Diperbolehkan
Agar Pasokan Tetap Aman, Pemprov Jateng Minta BUMD Jalin Kerjasama Dengan Pemasok Oksigen
Pemkab Grobogan Sudah Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Tiap Kelas Hanya 16 Siswa