564 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi HUT RI, 4 Diantaranya Langsung Bebas

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:01 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mewakili seluruh kepala daerah se Indonesia dalam acara penyerahan remisi Kemenkum HAM di Lapas Klas 1 A Kedungpane Semarang, Selasa (17/8)./InfoPas/
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mewakili seluruh kepala daerah se Indonesia dalam acara penyerahan remisi Kemenkum HAM di Lapas Klas 1 A Kedungpane Semarang, Selasa (17/8)./InfoPas/

Menutup keterangannya, Yuspahruddin mengatakan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

Baca Juga: Bupati Batang Keluarkan Instruksi Bupati, Pelaksanaan PTM Diperbolehkan

"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tulisnya melalui pesan singkat.

"Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," pungkasnya menutup keterangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X