KONTENJATENG.COM - Dalam upaya memperkuat penerimaan dari retribusi layanan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang terus bergerak proaktif.
Retribusi Layanan Persampahan sendiri sudah diatur dalam Perwal Nomor 18 Tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi penyedia dan/atau penyedotan kakus.
Baca Juga: Inilah Akibatnya Jika Seorang Pembunuh Bayaran Gagal dalam Misinya, Tonton Film The Killer Disini!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambang Suranggono mengatakan, Pada bulan September 2023, DLH berhasil mencapai pencapaian sebesar 60 persen dari target total pendapatan sebesar Rp 30 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2023.
"Capaian ini merupakan langkah maju dalam menjalankan komitmen untuk meningkatkan pendapatan dari sektor persampahan," katanya, Kamis 9 November 2023.
Baca Juga: Dagingnya Jumbo dan Gak Alot, Inilah Warung Sate Kambing Idola Warga Purworejo
Salah satu langkah strategis yang tengah dijalankan oleh DLH Kota Semarang adalah melalui upaya sosialisasi implementasi kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Ini menjadi instrumen penting dalam memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, sekaligus memperkuat penerimaan dari segi retribusi layanan persampahan.
Baca Juga: Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional
Tak hanya itu, dalam rangka memaksimalkan pendapatan dari retribusi layanan persampahan, DLH turut melakukan penagihan khususnya kepada kategori Niaga, baik itu usaha dengan skala besar maupun kecil.
"Ada dua strategi untuk percepatan pencapaian yakni intensifikasi wajib retribusi non PDAM dan wajib retribusi usaha niaga," ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi dari sektor niaga dalam pemenuhan kewajiban retribusi, sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas layanan persampahan.
Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat aspek penerimaan dari retribusi layanan persampahan.
"Kami terus berupaya maksimal dalam memastikan keberlangsungan upaya pengelolaan sampah, sambil memastikan kontribusi masyarakat dan sektor niaga dalam pemenuhan kewajiban retribusi," ujarnya.
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 SD/MI Halaman 29 tentang Menyusun Kata-kata Menjadi Kalimat
Shella Trenggalek Viral, Link Video Jadi Incaran Warganet di Media Sosial
Analis Politik Exposit Strategic: Keikutsertaan Gibran dalam Pilpres 2024 Berpotensi Mempengaruhi Netralitas
Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional
Peringati Hari Pahlawan, Puluhan Warga Grobogan Gelar Doa Bersama dengan Sajian 35 Jenis Tumpeng
Warga Semarang Masih Suka Bayar Tunai, Kalangan Dewan Minta Sosialisasi Parkir Elektronik Perlu Ditingkatkan
Mencicipi Sate Kambing Paling Enak Tenan di Pemalang, Cek Disini Alamat Lengkapnya
Dagingnya Jumbo dan Gak Alot, Inilah Warung Sate Kambing Idola Warga Purworejo
Shella Trenggalek Viral Part 2 No Sensor Bocor di Media Sosial, Kembali Jadi Buruan
Inilah Akibatnya Jika Seorang Pembunuh Bayaran Gagal dalam Misinya, Tonton Film The Killer Disini!