Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 09:13 WIB
Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Baca Juga: Arti Mimpi Menangkap Ikan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik apa Buruk?

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

Baca Juga: Sinopsis The Bequeathed (2024), Drakor Terbaru Netflix tentang Zombie Serang Desa

- Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (Gelombang 1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 7 Januari 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penerimaan Berkas Pendaftaran Masa Perpanjangan (Gelombang 2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian Berkas Pendaftaran Masa Perpanjangan: 10 Januari 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 10-21 Januari 2024
- Tanggapan/Masukan Masyarakat: 2-17 Januari 2024
- Wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 19-21 Januari 2024
- Pergantian Calon Terpilih (jika ada): 22 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 2-6 Januari 2024

Baca Juga: CLOSER THAN THIS, Lirik Lagu Terbaru Jimin BTS, Trending YouTube Lebih dari 8 Juta Kali Penayangan

Proses seleksi PTPS ini menjadi bagian integral dari upaya untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang bersih dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Calon PTPS diharapkan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan guna menjalankan tugas pengawasan dengan integritas dan tanggung jawab.

Bagi mereka yang berminat, mari aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilu yang berkualitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X