KONTENJATENG.COM - Isu penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti membawa kekhawatiran tersendiri bagi konsumen. Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Tri Supriyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insyaa Allah bisa terkendali dengan aman," ucap Tri di kantornya pada Senin (29/7).
Tri memastikan bahwa IKM makanan dan minuman yang berada di bawah binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang telah menggunakan standar keamanan tersendiri. Hal tersebut juga dipastikan lewat upaya pengendalian, pengawasan, serta pembinaan secara berkala.
Baca Juga: Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin Berpeluang Dapat Rekomendasi Gerindra
"Jadi dikontrol terus dan berkala. Kami juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah makanan yang dikonsumsi masyarakat," jelas Tri.
Sebagai informasi, Dinas Perindustrian Kota Semarang memiliki beberapa klaster usaha yang menampung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta IKM.
Beberapa klaster usaha tersebut bergerak pada sektor makanan dan minuman, seperti klaster pengolahan pangan, klaster kulit lumpia, klaster jamu, serta klaster jajanan pasar.
Tri menyebut bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk yang dipasarkan IKM dan UMKM binaannya.
Baca Juga: Sunday Monday Staycation, Hotel Neo Candi Simpang Lima Semarang Tawarkan Harga Kamar Spesial
Koordinasi tersebut juga melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, terkait sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri menyebut bahwa Dinas Perindustrian Kota Semarang siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau semua pelanggaran pasti ada sanksinya, ada berat, ada ringan. Kami juga menggandeng Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satpol PP, Inspektorat, camat dan lurah, juga kami libatkan. Itu tupoksinya tiap OPD kan sudah jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan publik tentang kandungan Natrium Dehidroasetat pada produk roti di pasaran.
Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan temuan kandungan bahan berbahaya tersebut dalam sampel roti bermerk Okko produksi PT. Abadi Rasa Food, Bandung. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penarikan produk roti bermerk Okko dari pasaran.
Artikel Terkait
Sejumlah Sekolah Swasta di Kota Pekalongan Alami Kekurangan Siswa, Salah Satunya Disinyalir Akibat Adanya Beberapa Sekolah Negeri Menambah Rombel Baru
Lindungi Produsen dan Konsumen, Pemerintah Kota Pekalongan Imbau Pelaku Usaha Perhatikan Sejumlah Aspek Dalam Urus Izin Usaha
Kota Semarang Raih Penghargaan Pelaksana Gerakan Pangan Murah Kabupaten/Kota Terbaik 2 Nasional
Semarang Great Sale 2024 dan Event Pariwisata Siap Meriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-79 RI
Badan Pusat Statistik Gandeng Pemerintah Kota Pekalongan Gelar FGD Dalam Upaya Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral
Kajati Jateng Ponco Hartanto Dorong Implementasi Restorative Justice di Wonosobo dan Temanggung
Pemkot Semarang Inisiasi Lomba Desain Bangunan Gedung Hijau
Lapor Gayeng Merdeka: Layanan Paspor Simpatik Siap Buka di Gedung Weeskamer
Sunday Monday Staycation, Hotel Neo Candi Simpang Lima Semarang Tawarkan Harga Kamar Spesial
Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin Berpeluang Dapat Rekomendasi Gerindra