Lindungi Produsen dan Konsumen, Pemerintah Kota Pekalongan Imbau Pelaku Usaha Perhatikan Sejumlah Aspek Dalam Urus Izin Usaha

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 22:45 WIB
BIMTEK : DPMPTSP Kota Pekalongan menggelar kegiatan Bimtek atau sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko  di Hotel Khas Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
BIMTEK : DPMPTSP Kota Pekalongan menggelar kegiatan Bimtek atau sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Khas Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) atau sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang berlangsung Senin-Selasa, 29-30 Juli 2024.

Bimtek ini dinilai penting bagi para pelaku usaha karena perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, dilakukan dalam rangka untuk melindungi produsen maupun konsumen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo mengatakan ada beberapa aspek yang harus dipenuhi pelaku usaha agar kegiatan usahanya berjalan lancar. Di antaranya izin usahanya harus memiliki izin legalitas, memperhatikan keamanan lingkungan dan pembuangan limbahnya, serta akuntabilitas.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah Swasta di Kota Pekalongan Alami Kekurangan Siswa, Salah Satunya Disinyalir Akibat Adanya Beberapa Sekolah Negeri Menambah Rombel Baru

Para pelaku usaha diminta untuk melakukan hal penting tersebut. Pengawasan perizinan berusaha bisa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi bersama.

''Pengawasan ini untuk melindungi, baik produsen maupun konsumen. Ada beberapa aspek yang perlu diterapkan, yaitu setiap izin usaha harus memiliki legalitas agar secara ketentuan ada perlindungan kepastian hukum, ada aspek memperhatikan lingkungan beserta pembuangan limbahnya, dan aspek akuntabulitas,'' ujar dia, usai memberikan sambutan di Hotel Khas Pekalongan, Senin 29 Juli 2024.

Jika sudah berizin, papar Nur Pri, sapaan akrab Sekda Kota Pekalongan, maka para pelaku usaha ini bisa mengakses pendanaan dan program. Baik melalui perbankan atau instansi terkait. Kegiatan pengawasan perizinan pelaku usaha ini perlu diharmonisasikan dengan penyiapan tenaga kerja yang mumpuni dan terampil.

Baca Juga: DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan Bersepakat Untuk Mengupayakan Adanya Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Ngaji

Disamping melakukan sosialisasi pengawasan perizinan pelaku usaha, Pemkot melalui Dinperinaker selama 1 bulan penuh telah memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada masyarakat Kota Pekalongan yang menyasar 1.080 orang.

''Dengan adanya dua keguatan ini, diharapkan bisa saling mendukung. Mulai dari sisi perizinan berusaha maupun penyiapan SDM tenaga kerjanya di berbagai sektor. Misalnya seperti usaha batik, kemasan, perbaikan, bordir, fashion, kuliner, dan lain-lain,'' ungkapnya.

''Harapannya, semua UMKM di Kota Pekalongan ini nantinya bisa berizin dan melengkapi asa legalitas serta memiliki fungsi menjamin perlindungan produsen dan konsumennya,'' ucapnya.

Baca Juga: Temui Perwakilan Para Buruh PHK PT Kesmatex, Wali Kota Pekalongan Janji Akan Bantu Selesaikan Permasalahan Pemberian Pesangon yang Belum Terealisasi

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menerangkan sosialisasi digelar selama 2 hari dengan mengundang 75 orang pelaku UMKM di Kota Pekalongan yang bergerak di sektor perdagangan, perindustrian dan pariwisata.

''Ini menjadi program kerja rutin di DPMPTSP, untuk mengakomodir para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan usaha agar bisa difasilitasi dan diberikan pemahaman terkait perizinan usaha berbasis resiko sekaligus legalitas usahanya,'' beber Beno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X