KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kota Pekalongan menyetujui adanya usulan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024.
Salah satu Raperda membahas tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran yang merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan. Di mana DPRD dan Pemerintah kota Pekalongan sama-sama berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji yang ada di wilayah Kota Batik.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Usai menyetujui, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan jika DPRD memprakarsai Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran di Kota Pekalongan, dilatarbelakangi adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji secara menyeluruh.
Walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap APBD, kata Azmi, setidaknya menjadi ikhtiar awal untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru ngaji di Kota Pekalongan.
''Kita tahu bahwa guru ngaji ini masih tertinggal kesejahteraannya dibandingkan guru-guru lain. Padahal, kegiatan mengaji itu merupakan platform utama untuk meningkatkan akhlak generasi-generasi muda di Kota Pekalongan,'' ujar Azmi, Kamis 25 Juli 2024.
Dirinya berharap, dari awal mula dibentuknya Raperda Prakarsa DPRD hingga disetujuinya, nantinya akan ditindaklanjuti dengan aturan Peraturan Walikota (Perwal) diikuti adanya penambahan anggaran untuk kesejahteraan guru ngaji tersebut.
''Rencananya, kami upayakan ada kenaikan honor. Kendati demikian, karena hal ini berkaitan dengan anggaran, maka kami harus membahas dengan jajaran eksekutif untuk mencari solusi besar kenaikannya, dan seperti apa teknis kenaikannya,'' paparnya.
''Artinya, perlukah tambahan persyaratan supaya nanti bisa diberikan kepada guru-guru yang kompeten atau mekanismenya nanti seperti apa. Tujuannya, agar anggaran ini bisa dirasakan dengan adil dan merata kepada para guru ngaji tersebut,'' jelas dia.
Adapun dua Raperda lainnya yang dibahas merupakan usulan eksekutif yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menanggapi Raperda Prakarsa DPRD mengatakan, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban memberikan perlindungan atas hak asasi manusia. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas Bidang Pendidikan.
Artikel Terkait
Kasus BMT Mitra Umat Dibahas Saat Rapat Paripurna, Wali Kota Pekalongan Berharap Segera Ada Titik Terang Penyelesaian Masalah Tersebut
Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona
Tertipu Kabar Temannya Dikeroyok, Dua Warga Pekalongan Utara Harus Masuk Tahanan Lantaran Bantu Keroyok Korban
Terpilih Menjadi Anggota DPR RI dari Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier Siap Realisasikan Program Pemberdayaan Satu Desa dengan Satu Produk Unggulan
DPC PPP Kota Pekalongan Tegaskan Permasalahan BMT Mitra Umat Tidak Bersangkutan Langsung dengan Partai Berlambang Ka'bah
Pemerintah Kota Pekalongan Targetkan APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen dari Target Penetapan
Tiga Bulan Lagi, Kota Pekalongan Segera Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas 900 Meter Persegi dan Dilengkapi 6 Mesin Canggih
Dorong Tumbuhnya Peluang Usaha di Kecamatan Pekalongan Timur, Dinperinaker Gelar Pelatihan Kerja Kewirausahaan Desain Kemasan dan Kerajinan Hamparan
Temui Perwakilan Para Buruh PHK PT Kesmatex, Wali Kota Pekalongan Janji Akan Bantu Selesaikan Permasalahan Pemberian Pesangon yang Belum Terealisasi