Dalam hal ini khususnya mewujudkan pendidikan yang menjadikan manusia berahklak mulia dalam keimanan dan ketaqwaan. Hal tersebut dapat senantiasa diwujudkan, salah satunya dengan cara mengaji.
''Pelestarian dan peningkatan baik dari kualitas dan kuantitas guru ngaji, merupakan bentuk pengakuan, pelindungan dan pemberdayaan, dalam membangun manusia berahklak mulia,'' ujar Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.
Penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Qur'an, kata Aaf, menjadi harapan agar masyarakat Kota Pekalongan memiliki sumber daya manusia yang religius, kompeten dan produktif. Ini semua guna menjawab tantangan di era perubahan.
Disamping Raperda itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah mengusulkan 2 Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Aaf, RPJPD disusun untuk memberikan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Rentang waktu 2025- 2045 diharapkan dapat terealisasi secara optimal, sesuai dengan yang telah dituangkan dalam visi dan misi RPJPD.
Ditambahkan Aaf, Raperda RPJPD ini juga mendapat apresiasi dari Bappenas. Tentu saja, hal ini tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Pekalongan melalui Pansus pembahas Raperda.
Adanya penetapan RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kota Pekalongan yang Makmur, ber-Integritas, Nyaman, Aman, Berbudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif dan Kreatif berkelanjutan.
Sementara Raperda yang kedua tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan, guna memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi pondasi yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
''Diimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,'' papar dia.
''Selain itu, terciptanya instansi penyelenggara pelayanan publik yang informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Untuk menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi, di semua sektor pelayanan publik,'' pungkas dia.
Artikel Terkait
Kasus BMT Mitra Umat Dibahas Saat Rapat Paripurna, Wali Kota Pekalongan Berharap Segera Ada Titik Terang Penyelesaian Masalah Tersebut
Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona
Tertipu Kabar Temannya Dikeroyok, Dua Warga Pekalongan Utara Harus Masuk Tahanan Lantaran Bantu Keroyok Korban
Terpilih Menjadi Anggota DPR RI dari Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier Siap Realisasikan Program Pemberdayaan Satu Desa dengan Satu Produk Unggulan
DPC PPP Kota Pekalongan Tegaskan Permasalahan BMT Mitra Umat Tidak Bersangkutan Langsung dengan Partai Berlambang Ka'bah
Pemerintah Kota Pekalongan Targetkan APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen dari Target Penetapan
Tiga Bulan Lagi, Kota Pekalongan Segera Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas 900 Meter Persegi dan Dilengkapi 6 Mesin Canggih
Dorong Tumbuhnya Peluang Usaha di Kecamatan Pekalongan Timur, Dinperinaker Gelar Pelatihan Kerja Kewirausahaan Desain Kemasan dan Kerajinan Hamparan
Temui Perwakilan Para Buruh PHK PT Kesmatex, Wali Kota Pekalongan Janji Akan Bantu Selesaikan Permasalahan Pemberian Pesangon yang Belum Terealisasi