Pemerintah Kota Pekalongan Targetkan APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen dari Target Penetapan

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 07:49 WIB
PARIPURNA : HA Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Perubahan Tahun 2024 dihadapan jajaran DPRD dan Pemkot Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
PARIPURNA : HA Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Perubahan Tahun 2024 dihadapan jajaran DPRD dan Pemkot Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

 

KONTENJATENG.COM - Pendapatan Daerah Kota Pekalongan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 ditarget sebesar Rp1.006.347.876.000 atau naik 3,34 persen sebesar Rp32.499.065.000, dari target penetapan yang sebesar Rp973.848.811.000.

Hal ini dilaporkan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Perubahan Tahun 2024 dihadapan jajaran DPRD dan Pemkot Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, selanjutnya akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna penyempurnaannya.

 Baca Juga: DPC PPP Kota Pekalongan Tegaskan Permasalahan BMT Mitra Umat Tidak Bersangkutan Langsung dengan Partai Berlambang Ka'bah

Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan mengungkapkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp264.390.216.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp15.968.047.000 atau naik 6,43 persen dari target penetapan sebesar Rp248.422.169.000.

Pendapatan Transfer sebesar Rp741.957.660.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp16.531.018.000 atau naik 2,28 persen dari target penetapan sebesar Rp725.426.642.000.

"Pada Kebijakan Perubahan Anggaran Belanja Daerah, secara garis besar rencana alokasi belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.069.011.991.000 atau naik 4,32 persen sebesar Rp44.238.180.000, jika dibandingkan dengan anggaran belanja pada Penetapan APBD Tahun 2024 yang sebesar Rp1.024.773.811.000,'' terang dia.

Baca Juga: Terpilih Menjadi Anggota DPR RI dari Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier Siap Realisasikan Program Pemberdayaan Satu Desa dengan Satu Produk Unggulan

Menurutnya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan-peraturan tersebut menyebutkan bahwa bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Sementara keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan pada Perubahan APBD.

Baca Juga: Tertipu Kabar Temannya Dikeroyok, Dua Warga Pekalongan Utara Harus Masuk Tahanan Lantaran Bantu Keroyok Korban

"Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 ini ditujukan untuk melakukan penyesuaian atas pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan selama sisa tahun anggaran 2024,'' ucap dia.

Berbagai dinamika perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Pekalongan serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya, berdampak pada struktur APBD,"ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X