KONTENJATENG.COM - Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota dalam kurun waktu Mei-Juli 2024 atau selama 3 bulan, telah berhasil meringkus 8 orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkoba serta psikotropika di Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota melalui Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pujiono mengatakan kedelapan tersangka itu diperiksa dalam 7 Laporan Polisi (LP).
Menurutnya, sesuai LP, pengungkapan tujuh kasus itu masing-masing dilakukan pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi pengungkapan, tersebar di empat wilayah kecamatan di Kota Pekalongan.
"Sesuai laporan polisi (LP) ada total 8 kejadian, terdiri dari 7 LP narkoba yakni di tanggal 5, 7, 9, 11, dan 14 Mei serta 8 Juli 2024. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 5 Juni 2024 terungkap kasus psikotropika jenis Riklona,"ucap Kompol Pujiono.
Kompol Pujiono mengungkapkan, para tersangka kasus narkoba tersebut yaitu HMD (49) warga Bandengan (Pekalongan Utara), MZR (23) warga Kauman (Pekalongan Timur), A (37) warga Limpung (Batang), RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara, dan NH.
Sementara, untuk kasus psikotropika, tersangka berinisial MK (35) warga Jenggot (Pekalongan Selatan).
''Dari delapan tersangka itu, enam orang diduga merupakan pengedar, satu orang perantara atau kurir, dan satu orang pengguna psikotropika,'' jelasnya.
Menurut Kompol Pujiono, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka itu berupa narkotika dan psikotropika. Untuk kasus narkotika, diamankan berupa sabu dan ganja, diperiksa dalam 7 Laporan Polisi (LP). Sedangkan, 1 Laporan Polisi (LP) merupakan kasus psiktropika.
Adapun rinciannya, barang bukti sabu berasal dari 5 laporan polisi. Sebanyak 4 Laporan Polisi (LP) di antaranya, masing-masing 1 Laporan Polisi (LP), barang buktinya sejumlah 12,2 gram sabu. Kemudian, ada 1 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti sabu seberat 29,21 gram dan ganja seberat 17,16 gram.
"Dalam 1 Laporan Polisi (LP) ini barang buktinya ada sabu dan ganja. Kemudian, 2 Laporan Polisi (LP) berikutnya barang buktinya masing-masing berupa ganja seberat 44,7 gram dan psikotropika berupa Riklona sejumlah 7 butir,'' papar dia.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
''Total dari 7 Laporan Polisi (LP) dengan 8 tersangka ini, barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 41,41 gram, ganja seberat 61,86 gram, dan Riklona sejumlah 7 butir," beber dia.
Artikel Terkait
Siti Rohmah Keluhkan Sakit Kaki Jelang ke Tanah Suci, Namun Sembuh Seketika Saat Tunaikan Ibadah Haji Hingga Pulang Kembali ke Tanah Air
Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan
BPBD Kabupaten Batang Ungkap Jika Gempa Bumi Akibatkan 239 Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Berat di 3 Kecamatan di Kabupaten Batang
Ketok Palu, Majelis Hakim PN Pekalongan Tetapkan Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa Putuskan Pikir-Pikir Dulu
Jelang HBA ke 64, Kejati Jateng Gelar Pengajian Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024
Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Kasus BMT Mitra Umat Dibahas Saat Rapat Paripurna, Wali Kota Pekalongan Berharap Segera Ada Titik Terang Penyelesaian Masalah Tersebut
Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner