Selain itu, kegiatan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, bahwasannya bagi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya maupun pada saat menjalankan usahanya memiliki kewajiban untuk memastikan legalitas usahanya.
Selama 2 hari acara ini berlangsung, jajaran DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi perizinan berusaha secara on the spot yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha yang hadir.
"Melalui kegiatan ini, kami juga mendorong mereka yang sudah memiliki izi usaha tetapi belum bermigrasi ke sistem online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bisa kami bantu fasilitasi melalui layanan konsultasi tersebut,'' papar dia.
''Diharapkan, UMKM khususnya di sektor perdagangan dan jasa yang mendominasi kegiatan usaha di Kota Pekalongan, bisa lebih optimal dan tidak khawatir akan legalitas usahanya,'' pungkas dia.
Artikel Terkait
Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona
Tertipu Kabar Temannya Dikeroyok, Dua Warga Pekalongan Utara Harus Masuk Tahanan Lantaran Bantu Keroyok Korban
Terpilih Menjadi Anggota DPR RI dari Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier Siap Realisasikan Program Pemberdayaan Satu Desa dengan Satu Produk Unggulan
DPC PPP Kota Pekalongan Tegaskan Permasalahan BMT Mitra Umat Tidak Bersangkutan Langsung dengan Partai Berlambang Ka'bah
Pemerintah Kota Pekalongan Targetkan APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen dari Target Penetapan
Tiga Bulan Lagi, Kota Pekalongan Segera Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas 900 Meter Persegi dan Dilengkapi 6 Mesin Canggih
Dorong Tumbuhnya Peluang Usaha di Kecamatan Pekalongan Timur, Dinperinaker Gelar Pelatihan Kerja Kewirausahaan Desain Kemasan dan Kerajinan Hamparan
Temui Perwakilan Para Buruh PHK PT Kesmatex, Wali Kota Pekalongan Janji Akan Bantu Selesaikan Permasalahan Pemberian Pesangon yang Belum Terealisasi
DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan Bersepakat Untuk Mengupayakan Adanya Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Ngaji