Lindungi Produsen dan Konsumen, Pemerintah Kota Pekalongan Imbau Pelaku Usaha Perhatikan Sejumlah Aspek Dalam Urus Izin Usaha

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 22:45 WIB
BIMTEK : DPMPTSP Kota Pekalongan menggelar kegiatan Bimtek atau sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko  di Hotel Khas Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
BIMTEK : DPMPTSP Kota Pekalongan menggelar kegiatan Bimtek atau sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Khas Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Selain itu, kegiatan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, bahwasannya bagi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya maupun pada saat menjalankan usahanya memiliki kewajiban untuk memastikan legalitas usahanya.

Baca Juga: Dorong Tumbuhnya Peluang Usaha di Kecamatan Pekalongan Timur, Dinperinaker Gelar Pelatihan Kerja Kewirausahaan Desain Kemasan dan Kerajinan Hamparan

Selama 2 hari acara ini berlangsung, jajaran DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi perizinan berusaha secara on the spot yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha yang hadir.

"Melalui kegiatan ini, kami juga mendorong mereka yang sudah memiliki izi usaha tetapi belum bermigrasi ke sistem online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bisa kami bantu fasilitasi melalui layanan konsultasi tersebut,'' papar dia.

''Diharapkan, UMKM khususnya di sektor perdagangan dan jasa yang mendominasi kegiatan usaha di Kota Pekalongan, bisa lebih optimal dan tidak khawatir akan legalitas usahanya,'' pungkas dia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X