Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Semarang.
Ia menegaskan bahwa mulai 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (Open Dumping) akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
“Kota Semarang menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ujar Menteri Hanif di Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12).
Baca Juga: Layanan Prima Imigrasi Semarang 2024: Penetrasi Paspor Elektronik dan Penindakan WNA
Transformasi Semarang menuju zero waste mencerminkan komitmen kuat terhadap masa depan berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warganya.
Artikel Terkait
10 Rekomendasi Kedai Kopi yang Terkenal di Kabupaten Musi Banyuasin, Cocok Saat Gerimis Melanda
10 Rekomendasi Warung Pecel Lele Paling Enak di Kabupaten Bondowoso, Urutan Pertama Rasanya Bikin Nagih
Rekomendasi 10 Warung Pecel Lele yang Terdekat di Kabupaten Malang, Murmer dan Nendang Sambalnya
Layanan Prima Imigrasi Semarang 2024: Penetrasi Paspor Elektronik dan Penindakan WNA
Mbak Ita Pastikan Libur Nataru di Kota Semarang Aman dan Kondusif
Jaga Toleransi Beragama, Pemkot Jamin Perayaan Natal di Gereja-Gereja di Kota Pekalongan Dapat Berlangsung dengan Aman, Damai, dan Lancar
Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Bagi Penumpang Bus Pariwisata Kecelakaan di Tol Pandaan Malang
Semarang, Kota Syahdu dengan Inflasi Terkendali dan Ekonomi Bergairah
Pakar IT Teguh Aprianto Pastikan Ransomware yang Serang BRI Janggal: Sudah Curiga dari Awal
Wamen BUMN, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru dari Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek