Kontroversi Aturan Poligami ASN, Ini Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 10:51 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Sumber Foto: Daulat.co / Aldi Ramadhan)
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Sumber Foto: Daulat.co / Aldi Ramadhan)

KONTENJATENG.COM - Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta), Teguh Setyabudi, baru-baru ini menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dan telah menjadi sorotan publik karena memuat ketentuan perihal izin berpoligami.

Peraturan yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024, tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang disahkan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Cari Solusi Bagi Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi Basyir Dampingi Paguyuban Berudiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah

Dalam Pergub tersebut, ASN yang berniat untuk berpoligami atau bercerai wajib memperoleh persetujuan dari atasan mereka.

Menanggapi polemik yang muncul, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendorong praktik poligami di kalangan ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujarnya kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Teguh menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperketat dan mengawasi proses perkawinan dan perceraian ASN, serta memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terdampak seperti istri dan anak-anak ASN.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Kasus Bentrok di Blora dan Bandung, Ormas PP dan GRIB Jaya di Pekalongan Bersilaturahmi untuk Tetap Sepakati Jaga Kondusifitas

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," tambah Teguh.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan akan mengunjungi Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, untuk bertemu langsung dengan Teguh Setyabudi.

"Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin, sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain mengecek persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini," ungkap Tito.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah peraturan tersebut ditujukan untuk menghindari praktik pernikahan siri di kalangan ASN, Tito mengaku belum memeriksa detilnya.

Baca Juga: Semarang Luncurkan 10 Kandri Baru untuk Dorong Pariwisata Lokal

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X