KONTENJATENG.COM - Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota Semarang telah menyederhanakan akses layanan darurat dengan mengonsolidasikan semua panggilan darurat ke nomor tunggal, Call Center 112.
Sebelumnya, masyarakat harus menghubungi nomor 119 atau 1500-132 untuk bantuan ambulance, namun kini cukup dengan satu nomor, yaitu 112.
Menurut Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, penggabungan nomor ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan darurat.
Baca Juga: Pemkot Semarang Resmikan Embung Geomembran, Perkuat Ketahanan Pangan
“Kondisi darurat membutuhkan respon cepat dan nomor yang mudah diingat karena menyangkut nyawa. Dengan Call Center ini, masyarakat hanya perlu mengingat satu nomor, yaitu 112,” tegas Soenarto.
Ia juga menyebutkan bahwa nomor 112 tidak hanya mudah diingat, tetapi juga merupakan layanan publik yang bebas biaya dan tersedia 24 jam sehari.
Lebih lanjut, Soenarto menjelaskan bahwa Call Center 112 adalah layanan publik yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Di Semarang, Call Center 112 sudah berdiri sejak 2018, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Layanan Call Center 112 mencakup kebutuhan darurat kesehatan, bencana, kriminalitas, serta penyelamatan dan pertolongan seperti kecelakaan, kebakaran, ledakan trafo, kabel listrik menjuntai, dan evakuasi hewan.
Adapun kebutuhan layanan ambulance, meliputi darurat kesehatan, pemeriksaan, homecare, transportasi darurat, dan ambulance jenazah.
Baca Juga: Pemkot Semarang dan FKSB Konsolidasi Jaga Kondusifitas Wilayah
Sepanjang tahun 2024, Call Center 112 telah menerima 12.336 panggilan darurat. Aduan kesehatan mendominasi dengan total 10.516 permintaan, termasuk 4.260 permintaan transportasi ambulance dari Dinas Kesehatan dan PMI, 2.961 pemeriksaan kesehatan, 1.832 kecelakaan lalu lintas, dan 1.323 permintaan homecare.
Keberhasilan penanganan aduan darurat di Semarang berkat kolaborasi antara OPD, instansi, dan komunitas, memastikan layanan darurat dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan efisien.
Artikel Terkait
Kontroversi Aturan Poligami ASN, Ini Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta
Yulianti Istri Pelaku, Minta Maaf ke Keluarga Sandy Meski Tak Dapat Maaf, Terungkap Ternyata Dulu Jadi Mak Comblang Sandy
Pembelajaran Ramadan Tuai Pro-Kontra, Ternyata Libur saat Puasa Sudah Ada Sejak
Makan Bergizi Gratis (MBG), Puluhan Siswa Keracunan di Sukoharjo BGN Ungkap Penyebabnya
BLT BBM Rp600.000 Akan Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ingin Rumah Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat dan Kriterianya
Pemkot Semarang dan FKSB Konsolidasi Jaga Kondusifitas Wilayah
Pemkot Semarang Pastikan Limpasan Air di Dinar Indah Terkendali
Geser Persitema di Runner Up Klasemen, Persip Pekalongan Tundukkan PSIW Wonosobo dengan Skor Kemenangan Telak 3-0 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan
Pemkot Semarang Resmikan Embung Geomembran, Perkuat Ketahanan Pangan