Anton Jadi Ketua Askot PSSI Kota Semarang, Supriyadi Hanya Dapat 10 Suara

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 11:55 WIB
Salah satu SSB di Kota Semarang sedang melakukan latihan. /Tangkapan Layar YouTube
Salah satu SSB di Kota Semarang sedang melakukan latihan. /Tangkapan Layar YouTube

Ketua PS Barata, Sutrisno SE menyoroti hajatan KLB dalam rangka pemilihan Ketua Askot PSSI Kota Semarang.

Menurutnya, KLB ini adalah hal yang dinantikan bahkan menjadi angin segar bagi insan bola Kota Semarang. Setelah 14 bulan diketuai Plt (Pelaksana Tugas) Joni Kurnianto (exco Asprov PSSI Jawa Tengah), karena masa bakti Alamsyah Satyanegara (Yoyok Sukawi) habis.

Namun “gerak cepat” Joni Kurnianto yang tiba-tiba menghasilkan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP), menurutnya menjadi pertanyaan besar.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Sepi, Sektor Bisnis Terkena Dampak

"Sesuai Kode Pemilihan Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah, Bab ll pasal 3 (5) jelas tertulis : Anggota KP dan KBP harus ditunjuk oleh Kongres. Maka, logikanya 25 Perkumpulan Sepak bola dan Asosiasi Futsal Kota yang memilih KP dan KBP.

"Jadi bukan asal mengambil orang. Apalagi ini Ketua KP adalah M. Sutrisno yang notabene adalah warga Kabupaten Semarang. Apakah warga Kota Semarang tidak ada yang mampu jadi Ketua KP?," ujarnya.

Sutrisno menambahkan, poin selanjutnya, saudara M. Sutrisno juga menjadi Anggota Komite Pemilihan di Asprov PSSI Jateng.

"Hal ini tidak sejalan dengan Kode Pemilihan Asprov PSSI Jawa Tengah, Bab ll pasal 3 (2). Dapat dibayangkan, masalah yang akan terjadi apabila Anggota KPU Provinsi ikut merangkap jadi Anggota KPU Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Universitas Semarang Gelar USM CUP 2025, Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Bulu Tangkis

Ia melanjutkan kemudian tahapan pemilihan ketua yang dibuat seolah tidak memberi kesempatan calon menyiapkan dokumen sebaik mungkin.

"Kami menilai banyak regulasi PSSI/Asprov PSSI Jateng yang diabaikan," pungkasnya.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X