Duh ! Pasar Jadi Tempat Karaoke, DPRD Minta Kembalikan Fungsinya Sebelum Ramadan

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:46 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara. /Humas DPRD Kota Semarang/kontenjateng)
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara. /Humas DPRD Kota Semarang/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Mararas Apuwara meminta Dinas Perdagangan segera mengembalikan fungsi Pasar Dargo dan Pasar Penggaron yang berubah menjadi tempat hiburan karaoke.

Dirinya mengaku prihatin mengetahui adanya dua pasar tradisional yang berubah fungsi namun belum ada langkah konkret dari dinas terkait.

Demikian yang terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP serta Dinas Pariwisata Kota Semarang, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Buka Pendaftaran Calon Ketua, Hipmi Kota Semarang Cari Kader Muda yang Kompeten

Menurutnya, rapat dengar pendapat ini berdasar pada adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan Pasar Dargo yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan. Apalagi, tempat hiburan di pasar tersebut tidak mengantongi izin.

'Masyarakat mengeluh kepada kami. Mereka merasa terganggu dengan adanya itu. Dari dasar tersebut, kami mengadakan rapat. Kami sepakat untuk menertibkan karena dari segi legalitas tidak masuk," ungkapnya.

Atas hal tersebut, ia mengatakan, Komisi B mendesak Dinas Perdagangan segera mengembalikan fungsi kedua pasar tradisional tersebut.

Baca Juga: Bentuk Pemimpin Berkarakter, Fakultas Teknik USM Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan

"Sudah semestinya pasar tradisional berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi, bukan sebagai tempat hiburan. Terlepas karaoke tersebut mengantongi izin atau tidak," tegasnya.

Dalam rapat tersebut terungkap juga bahwa pajak hiburan tempat karaoke di Pasar Dargo terakhir masuk pada 2020 lalu. Selama ini, hanya retribusi yang masuk ke Dinas Perdagangan namun sudah berakhir September 2024.

"Kami sudah sampaikan kepada Dinas Pariwisata bisa memikirkan solusi ke depan untuk para pelaku usaha karaoke di Pasar Dargo dan Pasar Penggaron. Sedangkan Komisi B hanya fokus pada pengembalian fungsi pasar tradisional," kata politikus Partai Golkar ini.

Pihaknya merekomendasikan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Dia berharap penertiban bisa dilakukan sebelum Ramadan.

"Dari Satpol PP memberikan keterangan meminta izin resmi dari wali kota, untuk mereka bergerak harus ada legalitasnya," ucapnya.

Baca Juga: Revisi UU Kejaksaan Dorong Koordinasi yang Lebih Baik antara Polisi dan Jaksa

Lebih lanjut, Mararas Apuwara membeberkan, Pemerintah Kota Semarang berencana merevitalisasi Pasar Dargo. Pasar tersebut akan diperuntukan bagi pedagang eks-Barito.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X