KONTENJATENG.COM - Pada pemilihan umum mendatang, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan kembali menjadi elemen kunci untuk memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara yang transparan dan adil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi bagi mereka yang berminat menjadi PTPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: 13 BOM DI JAKARTA, Link Nonton dan Sinopsis Kisah Serangan Teroris Peledakan Bom di Kota Jakarta
2. Usia Minimum 25 Tahun: Calon PTPS harus berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
3. Setiaan kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, Kepribadian Kuat, Jujur, dan Adil: Calon PTPS diharapkan memiliki integritas tinggi, kepribadian kuat, serta sifat jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat: Calon PTPS harus memiliki pendidikan paling rendah setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
Baca Juga: Pemilu 2024: Calon Pengawas TPS di Jawa Tengah Siapkan Diri, Ini Gaji dan Jadwal Rekrutmen
7. Bertempat Tinggal di Lokal yang Bersangkutan: Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya minimal 5 tahun pada saat mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.