KONTENJATENG.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang melaksanakan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) pada Selasa, 1 Oktober 2024. WNA tersebut adalah Muhammad Shahbaz, yang berasal dari Pakistan.
Deportasi ini dilakukan berdasarkan keputusan administratif keimigrasian dan merupakan rujukan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino, menjelaskan bahwa Muhammad Shahbaz melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"UU tersebut mengatur tindakan terhadap warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian," ungkapnya pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Proses deportasi dimulai pada Senin malam, 30 September 2024, dengan keberangkatan tim pengawalan dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang menuju Jakarta menggunakan kereta.
Sesampainya di Stasiun Gambir Jakarta, tim melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Pendeportasian Muhammad Shahbaz dilakukan dengan aman dan kondusif melalui maskapai Thai Airways. Subjek deportasi lepas landas pada pukul 12.35 WIB dan dijadwalkan tiba di Lahore, Pakistan," jelas Agus Triharto.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Rumah Detensi Imigrasi Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.