semarang

Pemkot Semarang Raih Apresiasi atas Pengelolaan Sampah Modern

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:18 WIB
Pemkot Semarang Raih Apresiasi atas Pengelolaan Sampah Modern

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Semarang.

Ia menegaskan bahwa mulai 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (Open Dumping) akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

“Kota Semarang menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ujar Menteri Hanif di Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12).

Baca Juga: Layanan Prima Imigrasi Semarang 2024: Penetrasi Paspor Elektronik dan Penindakan WNA

Transformasi Semarang menuju zero waste mencerminkan komitmen kuat terhadap masa depan berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warganya.

Halaman:

Tags

Terkini