KONTENJATENG.COM – Wali Kota Semarang, Agustina, mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik, khususnya di kantor kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga mendukung Program Prioritas 100 Hari Kerja yang kelima, yaitu Semarang Inklusif.
Baca Juga: Masyarakat Karanganyar Curhat ke Gubernur Luthfi Soal Lingkungan dan Pendidikan
Agustina menyatakan bahwa banyak warga mengeluhkan harus membayar saat ingin menggunakan ruang kantor kecamatan.
Oleh karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mempersiapkan revisi Perwal terkait pembebasan retribusi penggunaan ruang publik tersebut.
"Harapan kami, pembebasan retribusi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan ruang publik," kata Agustina pada Senin (10/3) di Gedung Moch.
Ichsan Balaikota Semarang. Namun, ia menambahkan bahwa aula khusus untuk pernikahan tetap akan dikenakan biaya.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Instruksikan Penutupan Cepat Tanggul Jebol di Grobogan
Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024.
Saat ini, pihaknya tengah memproses administrasi untuk merevisi aturan tersebut.
Khadhik menegaskan bahwa pembebasan retribusi difokuskan pada kantor kelurahan dan kecamatan, dan berlaku untuk kegiatan non-komersial.
Baca Juga: Gus Yasin: Pembangunan Harus Selaras Pusat Provinsi dan Daerah
"Kegiatan komersial tetap dikenakan retribusi, sedangkan kegiatan non-komersial seperti pengajian atau pertemuan untuk mendukung program pemerintah, seperti pilah sampah, akan dibebaskan dari retribusi," jelas Khadhik.