KONTENJATENG.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar sosialisasi terkait pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pengelola tempat penginapan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Howard Johnson by Wyndham Pekalongan pada Rabu, 24 September 2025.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola hotel tentang kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan adanya APOA, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih tertib, akurat, dan mendukung keamanan wilayah.
Baca Juga: Imigrasi Semarang Permudah Pengurusan E-Paspor Karyawan PT Sinotextile Kendal
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Joko Surono. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan APOA sebagai instrumen pengawasan keimigrasian yang efektif.
Materi utama disampaikan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka memaparkan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing, tata cara penggunaan aplikasi, serta potensi sanksi hukum bagi pengelola penginapan yang lalai dalam melakukan pelaporan.
Baca Juga: Rapat TIMPORA Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Seimbangkan Investasi dan Penegakan Hukum
Selain penyampaian materi, kegiatan juga menghadirkan sesi diskusi interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala teknis maupun administratif yang sering ditemui dalam penggunaan aplikasi. Diskusi ini menghasilkan sejumlah masukan konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pelaporan.
Sosialisasi diikuti oleh 50 peserta yang mewakili 25 hotel di wilayah kerja Imigrasi Pemalang. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan mendapat apresiasi positif dari para peserta.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengelola penginapan terhadap kewajiban pelaporan orang asing semakin meningkat. Pemanfaatan APOA yang optimal juga diyakini mampu memperkuat pengawasan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.