KONTENJATENG.COM - Kasus perampasan mobil oleh debt collector masih terjadi di Kota Semarang.
Hal tersebut dialami oleh Jonathan warga Kota Semarang. Jonathan menjelaskan, kejadian perampasan mobil terjadi pada Bulan Juli 2021.
"Mobil itu milik kerabat saya atas nama Pak Wahyu, saat itu saya meminjam mobil itu. Namun tiba-tiba saat sampai di Jalan Dewi Sartika ada yang mencegat mobil yang saya kendarai," katanya, Jumat 5 November 2021.
Kemudian lanjut Wahyu, dirinya dipaksa berhenti oleh seseorang dan juga dipaksa untuk ikut dengan para debt collector tersebut ke kantor leasing, dengan alasan ada tunggakan cicilan atau angsuran.
"Saya dipaksa untuk ikut, rasanya seperti diculik. Mereka yang mengemudikan mobil ke kantor leasing," ungkapnya.
Baca Juga: Liga Inggris Malam Ini 6 November 2021 Pukul 19.30 WIB, Ada Derby MU vs Manchester City
Sesampainya di kantor leasing, Jonathan kembali dipaksa untuk menandatangani surat penarikan.
"Sesampainya di kantor leasing itu, ada salah satu orang yang menghampiri dan saya dipaksa untuk menandatangani surat penarikan," tambahannya.
Atas kejadian tidak, Jonathan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Laporan dugaan tindak pidana perampasan/pencurian sebuah mobil oleh debt collector leasing diajukan Jonatan, warga Batursari, Mranggen, Demak, didampingi kuasa hukumnya, Dio Hermansyah Bakri, ke Polrestabes pada 2 Agustus 2021 yang lalu.
"Karena adanya ancaman dan pemaksaan, kami pun melaporkan kejadian perampasan unit mobil itu ke Polrestabes Semarang," ungkap Jonathan.
Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Begini Cara Nyetir Mobil SUV di Jalan Tol