semarang

Parkir Liar di Jalan Inspeksi Mulai Ditertibkan, Wisatawan Disarankan Parkir di Tempat yang Telah Disediakan

Selasa, 22 Februari 2022 | 16:04 WIB
Kepala Satpol PP Kota Semarang beserta jajaran sedang menertibkan parkir liar di Jalan Inspeksi Kawasan Wisata Lawang Sewu. /(foto:otongfajari/kontenjateng)

"Kami tetap menarik retribusi parkir sesuai aturan Perda 2021, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan bus Rp50 ribu," jelasnya.(**)

Halaman:

Tags

Terkini