"Kami tetap menarik retribusi parkir sesuai aturan Perda 2021, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan bus Rp50 ribu," jelasnya.(**)
"Kami tetap menarik retribusi parkir sesuai aturan Perda 2021, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan bus Rp50 ribu," jelasnya.(**)
Artikel Terkait
Antisipasi Banjir, Karang Taruna Kecamatan Genuk Kota Semarang Ajak Warga Bersihkan Sampah dan Selokan
Arya Setya Novanto Fokus Penguatan Struktural dan Kaderisasi : Generasi Muda Harus 'Melek' Politik
Penyewa Rumah Dinas PT KAI Diuntungkan, Proses Dipermudah Harga Sewa Tidaklah Mahal : Banyak yang Buka Usaha
Musim Hujan Tiba, Rukiyanto : DPU Kota Semarang Harus Aktif Perbaiki Jalan Berlubang
ESI Kota Semarang Kembali Gelar Turnamen Mobile Legends Piala Walikota Semarang
Peringati Hari Kasih Sayang, Sapma PP Kota Semarang dan Kabupaten Demak Bagikan Cokelat dan Kartu Valentine
Beri Layanan Prima di Era Digital, SMC RS Telogorejo Luncurkan STEVI dan Kiosk Pendaftaran Mandiri