Warga Terdampak Tol Semarang Demak Tolak Penetapan Tanah Musnah Lahan Tambak Minta Pembebasan dengan Appraisal

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 19:19 WIB
Kuasa hukum warga petambak, Joko Wahyono/KJ/
Kuasa hukum warga petambak, Joko Wahyono/KJ/

KONTENJATENG.COM - Warga terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak menolak keras penetapan tanah musnah terhadap lahan tambak yang mereka miliki.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah di Aula Kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan data dari BPN Kota Semarang, total tambak yang terdampak tol Semarang-Demak yang juga menjadi tanggul laut itu mencapai 200 hektar yang belum dibebaskan.

Baca Juga: Perda Disabilitas dan PUG Kota Semarang Jadi Kado Terindah Festival HAM 2021

Baca Juga: Profil dan Biodata Ustadz Farid Okbah Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia yang Ditangkap Densus 88

Jumlah itu berada di tiga kelurahan yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"Kami berharap tim pembebasan tanah tol Semarang-Demak ini hati-hati dalam menetapkan tanah musnah. Karena yang sebenarnya tambak warga ini masih produktif. Maka kami menolak jika kemudian ditetapkan sebagai tanah musnah," kata kuasa hukum warga petambak, Joko Wahyono, usai sosialisasi.

Dikatakannya, jika ditetapkan sebagai tanah musnah, maka warga pemilik tambak mengalami kerugian.

Pasalnya, tambak warga yang jumlahnya sekitar 150 bidang di 3 kelurahan itu masih produktif untuk budidaya ikan, udang dan kerang.

Baca Juga: Apa Itu Saham? Simak Penjelasan Tentang saham Lengkap dengan Keuntungan Maupun Resiko Investasi Saham

Baca Juga: Profil Artis Korea Jang Nara Sebutan Vampir Cantik, Lengkap dengan Fakta Menarik

Dengan ditetapkan menjadi tanah musnah, maka warga hanya akan mendapat tali asih atau uang kerohiman. Padahal, warga pemilik tambak menghendaki uang ganti rugi yang layak yang dihitung berdasarkan penilaian appraisal.

"Kami berharap, tambak-tambak tersebut juga dibebaskan dengan appraisal untuk menaksir tanah-tanah tersebut, bukan kerohiman," pintanya.

Karena masih adanya ketidakcocokan dengan warga, ia meminta kepada BPN Kota Semarang selaku panitia pembebasan tanah jalan tol Semarang-Demak untuk menghentikan semua tahapan pembebasan lahan tambak.

"Tahapan itu harus tegas dan dihentikan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X