Nama Hendi Dicatut Dalam SIUP Palsu, Pemkot Semarang Beri Klarifikasi

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 22:58 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi
Walikota Semarang Hendrar Prihadi

KONTENJATENG.COM - Salah satu pengguna twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan yang diragukannya asli, Selasa 8 Maret 2022.

"ini kantornya beneran ada gak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya," tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.

Benar saja, unggahan itu pun langsung direspon oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui akun twitter @HendrarPrihadi dengan mengkonfirmasi jika surat ijin perusahaan tersebut palsu.

Baca Juga: TUKAR KODE GRATIS! Kode Penukaran Higgs Domino Island Besok Kamis 10 Maret 2022, Ada Chip 48M dan 30M

"Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta. Nama Saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positip atau negatif, dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi," respon Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu melalui twitter.

Atas unggahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang pun melalui kepala bagian hukumnya, Satrio Imam Poetranto pun meminta masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi.

Terlebih dalam kasus yang menjadi perbincangan di twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat.

Baca Juga: UPDATE 3 KODE BARU! Kode Penukaran Higgs Domino Besok Kamis 10 Maret 2022, Gratis Chip 30M

"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Seamarang," tekan Imam.

Adapun Secara detail Imam menyebutkan bahwa pada dokumen palsu yang beredar baru - baru ini di twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah.

Misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.

Baca Juga: NONTON THE BATMAN DISINI! Segera Cek Link Nonton Film The Batman 2022, Bukan Streaming di LK21 dan IndoXXI

"Itu jelas salah, karena nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," jelas Imam.

Lainnya untuk nama instansi sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang sendiri ternyata adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.

"Sehingga sebenarnya secara kasat mata kita sudah bisa lihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu," tegasnya.

Baca Juga: MP3 Juice Memudahkan Download Lagu Sesukamu Gratis, Caranya Mudah Dengan Sekali Klik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X