Kisruh Jalan Perumahan, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Mediasi

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 10:51 WIB
Kisruh Jalan Perumahan, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Mediasi
Kisruh Jalan Perumahan, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Mediasi

"Tanpa dilakukan pembongkaran, warga perumahan Majapahit Regancy masih bisa menggunakan jalan itu untuk mobilitas dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Warga perumahan Majapahit Regancy Ali S. mengatakan, bahwa pihaknya mengacu pada surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Baca Juga: MP3 Juice Tempat Download MP3 Gratis, Dapat Download Lagu Sepuasnya Disini!

"Ini sudah berdasarkan surat perintah bongkar dari Satpol PP, untuk melakukan pembongkaran terhadap portal itu, karena adanya portal itu sudah melanggar Perda," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Ali pihaknya tetap ingin adanya pembongkaran terhadap portal jalan tersebut.

"Karena pada dasarnya konsep awal KRK itu adalah jalan umum," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X