KONTENJATENG.COM - Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM FH Unissula) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.
Pendampingan hukum diberikan BKBHM FH Unisssula atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Timbul Fatoni mantan Kepala Dusun (Kadus) Gowok Sabrang kepada Kades Desa Sengi.
Timbul Fatoni melayangkan gugatan melalui PTUN Semarang sebab tidak terima dengan SK pemberhentian dirinya sebagai Kadus Gowok Sabrang oleh Kades Desa Sengi sebelumnya, Sureni Risyanta.
Baca Juga: Link Nonton Puisi Cinta yang Membunuh 2023 Resmi, Teror dan Pembunuhan yang Mengerikan
Dalam gugatannya ia meminta supaya SK pemberhentian itu dibatalkan, juga meminta kepada kepla desa yang sekarng mencabut SK yang diminta untuk dibatalkan.
Timbul Fatoni diangkat sebagai Kadus Gowok Sabrang sejak tahun 2017 dan diberhentikan pada 2022 lalu.
Adanya gugatan, Kades Desa Sengi saat ini, Waji, kemudian mendatangi BKBHM FH Unissula Semarang, Jumat 6 Januari 2023, guna meminta pendampingan hukum untuk sidang gugatan di PTUN Semarang.
Baca Juga: Lato Lato Viral TikTok, Begini Cara Mainnya !!!
"Karena saya kepala desa baru, dan saudara Timbul Fatoni tidak terima atas diberhentikannya oleh kepla desa sebelumnya, maka saudara Fatoni mengajukan gugatan Pengadilan PTUN Semarang, kami dari desa menyerahkan kuasa hukum ke Fakultas Hukum Unissula," kata Waji, di FH Unissula Semarang.
Waji mengatakan jika keberadaan SK pemberhentian Timbul Fatoni sudah ada sejak tiga bulan sebelum keluar SK pelantikan dirinya sebagai kepala desa Sengi.
"Dia diberhentikan diduga penyelewengan dana BLT dan adaanya cuitan dia di media sosial yang meresahkan warga," katanya.
Kuasa hukum dari BKBHM FH Unissula Muhammad Diaz membenarkan adanya alasan pemberhentian Kadus Timbul Fatoni sebab adanya penyelewengan wewenang dalam penyaluran dana BLT tahun 2020.
Baca Juga: Sehari Pasca Dilantik, Dirjen Imigrasi Langsung Kunjungi Imigrasi Soekarno-Hatta
Berdasarkan dokumen-dokomen yang ia terima dari desa Sengi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Bahwa LHP Inspektorat menyatakan alasan dari Timbul Fatoni melakukan penyelewngan wewenang dengan pemotongan dana BLT guna membayar PBB yang belum dibayarkan oleh masyarakat.
"Alasan itulah jadi salah satu landasan untuk melakukan pemberhentian," katanya.
Artikel Terkait
KLIK DISINI ! Nonton Alena Anak Ratu Iblis (2023) Full Move di LK21 atau Telegram, Siapakah Sebenarnya Alena?
Pekerjaan Ibu Eny Sebelum Depresi Terungkap! Viral Medsos Wanita Tinggal di Rumah Mewah Tanpa Listrik dan Air
Cove at Batavia PIK Jakarta, Tempat Nongkrong Instagramable
SINOPSIS FILM ANAK TITPAN SETAN, Dibintangi Gisella Anastasia : Tayang di Bioskop 12 Januari 2023
Gara-gara Kredit Macet, Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor
Sehari Pasca Dilantik, Dirjen Imigrasi Langsung Kunjungi Imigrasi Soekarno-Hatta
TERBARU 2023 LINK VIDEO VIRAL 4 BERSAUDARA, BEREDAR LUAS DI TIKTOK DAN TWITTER !!
LINK NONTON ARGANTARA 2022 RESMI, Cek Sinopsisnya Disini
Lato Lato Viral TikTok, Begini Cara Mainnya !!!
Link Nonton Puisi Cinta yang Membunuh 2023 Resmi, Teror dan Pembunuhan yang Mengerikan