KONTENJATENG.COM - Tim pengacara dari Law Office Dr Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. kembali mendampingi terdakwa Yon Permadian Tesna dalam sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Tim dari law office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Semarang itu terdiri dari Walden Van Houten,S.KOM.,S.H, Hendrikus Deo Peso,S.H.,M.H, Arief Rohman Hachim,S.H dan Eriek Yudinata Taher,S.H.
Walden Van Hauten,S KOM ,SH mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari utang piutang antara debitur Yon Permadian Tesna dengan kreditur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.
Baca Juga: SINOPSIS FILM ANAK TITPAN SETAN, Dibintangi Gisella Anastasia : Tayang di Bioskop 12 Januari 2023
Bahwa pada 2017, terdakwa lancar dalam melakukan pembayaran tapi kemudian saat pandemi yaitu tahun 2020 terdakwa mengalami keterlambatan pembayaran.
"Bahwa atas keterlambatan tersebut, terdakwa tetap beritikad baik, dengan melakukan pembayaran dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi," kata Walden.
Bahwa dengan permohonan pada restrukturisasi tersebut tidak ada tanggapan dari Bank Jatim, sebagaimana surat permohonan, tanggal 12 Mei 2022.
Baca Juga: Cove at Batavia PIK Jakarta, Tempat Nongkrong Instagramable
Menurut Walden, atas upaya yang dilakukan oleh terdakwa, alih-alih mendapatkan solusi dari pinjaman Bank Jatim, terdakwa justru dipanggil oleh kejaksaan.
"Bahwa terdakwa dalam keterangannya pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sudah sangat jelas disampaikan, bahwa terdakwa tidak dapat melaksanakan pembayaran itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, seperti peristiwa Covid-19, pembatasan hubungan seseorang dengan yang lainnya," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, yang terdampak serius adalah semua jenis usaha pada umumnya, tidak terkecuali usaha terdakwa yang tidak mungkin dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, terlebih lagi sudah diletakan jaminan yang dapat dieksekusi.
"Sehingga Kami melihat bahwa bergulirnya kasus ini hingga di meja persidangan kelihatan jelas sedikit dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.
Bahwa terdakwa Yon Permadian Tesna, adalah debitur yang beritikad baik. Terbukti telah melakukan pembayaran-pembayaran, dan memerintahkan keluarga yang dalam perkara ini sebagai saksi-saksi yang tergabung dalam system grouping untuk melakukan pembayaran dan bahkan ada pelunasan.
Adapun pembayaran/pelunasan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Lunas Nomor 061/ 542. /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Rekening Koran dan Surat Keterangan Lunas No. 061/ 540 /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Kredit Investasi, yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen tertanggal 19 Oktober 2022.
Artikel Terkait
3 KEBIASAAN BURUK INI BIKIN REZEKI SERET, YANG PERTAMA DAN KETIGA KERAP DILANGGAR
Sambut Awal Tahun, Relawan Santrine Abah Ganjar Bersama Masyarakat Boyolali Gelar Dzikir dan Doa Bersama
TERNYATA INILAH ISI VIDEO VIRAL 4 BERSAUDARA DI TWITTER DAN TIKTOK, ANDA MASIH PENASARAN?
ALENA ANAK RATU IBLIS TEROR PECINTA FILM HOROR AWAL TAHUN 2023, KLIK LINK NONTON DAN SINOPSIS DISINI !!
Tekhnologi CGI dalam Film Horor ALENA ANAK RATU IBLIS, Apa Itu CGI? KLIK DISINI ULASAN LENGKAPNYA !!
DILARANG NONTON JIKA ANDA PUNYA PENYAKIT JANTUNG !! Film Alena Anak Ratu Iblis Penuh Adegan Horor Menegangkan
KLIK DISINI ! Nonton Alena Anak Ratu Iblis (2023) Full Move di LK21 atau Telegram, Siapakah Sebenarnya Alena?
Pekerjaan Ibu Eny Sebelum Depresi Terungkap! Viral Medsos Wanita Tinggal di Rumah Mewah Tanpa Listrik dan Air
Cove at Batavia PIK Jakarta, Tempat Nongkrong Instagramable
SINOPSIS FILM ANAK TITPAN SETAN, Dibintangi Gisella Anastasia : Tayang di Bioskop 12 Januari 2023