KONTENJATENG.COM - Direktur Utama RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang dr. Susi Herawati membantah adanya mal administrasi terkait dengan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pandemi Covid-19 periode Februari-Maret 2022.
"Soal insentif ini, kami hanya mengusulkan. Jadi kami dari RSUD KRMT Wongsonegoro itu hanya mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk kemudian diteruskan ke Kementrian Kesehatan," katanya, Selasa 17 Januari 2023.
Susi menjelaskan, pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 memiliki ketentuan atau mekanisme yang sudah diatur.
Baca Juga: PARAH! Kasus DBD di Kota Semarang Masih Tinggi
"RSUD Tidak pernah menerima pencairan dana insentif tenaga kesehatan, karena pemerintah pusat mentransfer langsung ke rekening nakes," jelasnya.
Sehingga lanjut Susi, RSUD KRMT Wongsonegoro tidak pernah menerima dana insentif dari Pemerintah Kota Semarang apalagi mengembalikan dana tersebut ke Pemerintah Kota.
"Jadi didalam laporan aduan yang kami baca dijelaskan bahwa Pemkot Semarang sudah mencairkan insentif lalu kemudian oleh faskes (RSUD KRMT Wongsonegoro -red) dikembalikan lagi ke pihak pemerintah kota, itu tidak benar," tegasnya.
Baca Juga: AWAS! Jangan Sembarangan Bangun Rumah! DILARANG BANGUN RUMAH DEKAT SUNGAI!
"Kami melakukan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi apa yang kami lakukan untuk petugas Covid-19 kami perjuangkan sesuai dengan ketentuan yang ada," tandasnya.
Lebih lanjut kata Susi, saat ini tenaga kesehatan yang membuat laporan tersebut sudah tidak lagi bekerja di RSUD KRMT Wongsonegoro. Hal ini lantaran masa kontraknya yang sudah habis pada 31 Desember 2022.
"Yang bersangkutan benar tenaga kontrak di RSUD dan masa kontraknya sudah berakhir di 31 Desember 2022 dan sekarang sudah tidak bekerja lagi disini karena hasil psikotes tidak memenuhi syarat," katanya.
Jadi setiap tenaga kontrak lanjut Susi, pihaknya melakukan psikotes di akhir periode masa kontrak untuk mengetahui atau menilai kinerja tenaga kesehatan.
Baca Juga: USM Tuan Rumah Seminar Nasional dan Pelantikan Asosiasi BP PTSI Jateng
"Psikotes dilakukan untuk melihat kinerjanya dan dilakukan oleh seluruh tenaga kerja kontrak yang sudah habis. Sementara yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam hasil psikotes itu," ungkapnya.
"Sehingga informasi tentang adanya pemecatan lantaran adanya aduan insentif tersebut tidaklah benar," tambahnya.
Artikel Terkait
INI JENIS-JENIS IKAN MAMPU BAWA HOKI! Simak Penjelasannya Disini
Web DPRD Jateng Jadi Sumber Referensi, Kini Malah 'Sepi Berita'
Perangi Narkoba, BNNP Jateng Bakal Canangkan Unissula Kampus Bersinar
USM Tuan Rumah Seminar Nasional dan Pelantikan Asosiasi BP PTSI Jateng
BARU! Kode Penukaran Higgs Domino Island Terbaru Rabu 18 Januari 2023, Gratis Chip Hungga 500M
Mengetahui Kecocokan Jodoh dan Rezeki Weton Sabtu Legi Dengan Sabtu Kliwon, Weton ini Akan Sukses
Alasan Ibu Norma Risma Bikin Kaget saat di Grebek, Rihana : "Saya Gerah, Jadi Saya Lepas Pakaian"
Pemkot Semarang Segera Umumkan Pemenang Lomba Logo HUT 476
AWAS! Jangan Sembarangan Bangun Rumah! DILARANG BANGUN RUMAH DEKAT SUNGAI!
PARAH! Kasus DBD di Kota Semarang Masih Tinggi