Status PPKM Kota Semarang Level 3, Sektor Pariwisata dan Hiburan Boleh Buka Tapi Ada Syaratnya

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:22 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers didepan awak media, Selasa 17 Agustus 2021./hms/
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers didepan awak media, Selasa 17 Agustus 2021./hms/

"Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," imbuhnya.

Terkait hal - hal lainnya, Hendi pun menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga jam 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30%.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X