"Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," imbuhnya.
Terkait hal - hal lainnya, Hendi pun menegaskan masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga jam 8 malam, dengan kapasitas maksimal 30%.***
Artikel Terkait
Upacara Peringatan HUT RI Ke-76, Bupati Batang : Mencintai Produk Indonesia, Wujud Ketangguhan Bangsa
Agar Pasokan Tetap Aman, Pemprov Jateng Minta BUMD Jalin Kerjasama Dengan Pemasok Oksigen
Kemensos Bangun Rusun Untuk Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sewa Hanya Rp 10.000 Per Bulan
3 Amalan Penangkal Sihir Dan Gangguan Setan
564 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi HUT RI, 4 Diantaranya Langsung Bebas
Ganjar Cerita Kisah Jack Harun, Mantan Teroris yang Kini Jadi Pedagang Soto