KONTENJATENG.COM, - Anda pasti pernah mendengar tentang BI Checking Kol. Apalagi Anda pernah melakukan transaksi pinjam meminjam uang di bank.
Berikut ini adalah pengertian BI Checking Kol yang mungkin Anda ingin fahami secara mendalam.
Simak ulasan lengkap mengenai BI Checking Kol dalam artikel ini.
Baca Juga: LINK Video Susun Kursi Viral Jadi Buruan Pengguna TikTok dan Twitter
BI Checking Kol merupakan singkatan dari “Bank Indonesia Checking Kolektif 2”.
Istilah tersebut adalah status kolektibilitas yang diberikan kepada debitur yang telah menunggak pembayaran kreditnya selama 90 hari hingga kurang dari 180 hari.
BI Checking itu sendiri adalah sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyimpan dan mengelola informasi mengenai kredit yang telah diberikan kepada debitur.
Informasi dalam BI Checking itu meliputi nama debitur, alamat debitur, jenis kredit, jumlah kredit, tanggal jatuh tempo, dan status kredit.
Lembaga yang bisa menggunakan BI Checking antara lain bank, lembaga keuangan, dan perusahaan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.
Bahkan BI Checking juga dapat digunakan oleh debitur itu sendiri untuk mengetahui riwayat kreditnya.
Baca Juga: Pengertian Neraka Berikut Ciri-Cirinya, Kedalaman hingga Kerasnya Para Penjaga Neraka
Bank Indonesia pada tahun 2022 meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk menggantikan BI Checking.
SLIK adalah sebua sistem informasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi yang menyimpan informasi mengenai kredit yang telah diberikan oleh seluruh lembaga keuangan di Indonesia.
BI Checking terbagi menjadi 5 kategori, antara lain: