2. Saham syariah
Merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal terdiri dari perusahaan syariah. ada beberapa produk saham syariah yang diperjualbelikan di BEI diantaranya Sukuk, Reksadana Syariah, Efek Beragun Aset (EBA) Syariah, dan Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah.
3. Obligasi atau surat utang
surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara.
4. Sukuk (pembiayaan syariah)
Sukuk salah satu produk dari Saham Syariah yang dulunya bernama obligasi syariah. Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, maupun swasta. Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah.
5. Reksadana
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Baca Juga: Amalan dari Syekh Ali Jaber, Insyaallah Jaminan Selamat dari Siksa Kubur
Keuntungan
Namanya jual beli pasti ada yang namanya keuntungan. Keuntungan di Pasar modal ini ada 2 jenis, yaitu Deviden dan Capital Gain.
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari laba perusahaan ke pemegang saham melalui persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sedangkan Capital Gain adalah selisih antara harga beli dan harga jual yang terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Risiko Saham
Risiko disini dapat diartikan sebagai kerugian. Risiko Saham atau kerugian di perdagangan saham ada 2 jenis, yaitu Capital Loss dan Risiko Likuidasi.
Capital Loss merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
Sedangkan Risiko Likuidasi merupakan risiko terberat pemegang saham, karena jika perusahaan yang sahamnya dimiliki mengalami kebangkrutan, maka pemegang saham memiliki hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).