KONTENJATENG.COM - Dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) saat ini hanya bisa dicairkan saat seseorang sudah mencapai usia 56 tahun.
Seseorang yang baru resign dari tempat kerjanya tidak bisa secara langsung mengambil atau mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ).
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja dirilis kemarin. Dalam aturan itu disebutkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat karyawan berusia 56 tahun.
Dalam aturan tersebut dijelaskan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan atau dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Pada aturan sebelumnya tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut.
Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca Juga: Link Streaming Nonton Film Penyalin Cahaya Kualitas HD, Bukan di LK21 atau Indoxx1