ekonomi

Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Berikut Harga dan Ketentuannya

Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:01 WIB
Pemerintah tetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022 (Pixabay)

KONTENJATENG.COM, - Berikut ini informasi mengenai aturan membeli minyak goreng curah yang harus mamakai PeduliLindungi dan NIK.

Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan syarat atau aturan yakni menunjukkan PeduliLindungi atau NIK.

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bahwa aturan tersebut akan berlaku per Senin, 27 Juni 2022 ini hingga 14 hari kedepan.

Baca Juga: Link Streaming Pertaruhan The Series Episode 5 Resmi Bukan Telegram atau Rebahin, CEK DISINI !!!

Luhut menegaskan, adanya aturan ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk memastikan minyak goreng curah bisa terdistribusi secara merata kepada masyarakat.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diharapkan bisa mengantisipasi adanya tindak-tindak penyelewengan yang bisa merugikan banyak pihak.

Berikut ini skema pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi dan NIK.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Pertaruhan The Series Full Movie HD yang Legal, Elzan Akhirnya Kembali ke Jalanan !!!

Luhut menjelaskan, saat membeli minyak goreng curah per 27 Juni 2022 nanti, masyarakat harus juga menunjukkan bukti memiliki aplikasi PeduliLindungi di HP masing-masing.

Bagi yang tidak punya, maka cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Terkait jumlah dan harga beli, per hari satu NIK hanya boleh membeli sebanyak 10 kg atau 10 liter minyak goreng curah.

Dimana harga minyak goreng curahnya yakni Rp14 ribu untuk 10 liter dan Rp15.500 ribu untuk 10 kg.(**)

Tags

Terkini