SEMARANG, Kontenjateng.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Semarang resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan ini berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dimana status badan hukum Perusda yang didirikan berdasarkan UU No 5/1962, harus diganti.
Demikian disampaikan Dirut Perumda Bank Pasar Kota Semarang, Agus Puji K usai peresmian perubahan status BPR Bank Pasar menjadi Perumda di kantornya, Jumat (5/2/2020) kemarin.
Acara digelar secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Puluhan pegawai dan dewan pengawas hadir dalam kesempatan tersebut.
Agus Puji mengatakan, sejumlah langkah besar akan dilakukan karena dengan adanya perubahan ini BPR Bank Pasar mempunyai peran dan bisa berkembang lebih besar, khususnya efek pelayanan ke masyarakat.
“Kita siap menambah kantor kas di pasar tradisional di Semarang dan dalam waktu dekat siap berekspansi ke luar Jawa Tengah. Untuk pelayanan publik tetap karena dari pemkot sendiri, kita sebagai Bank BPR milik Pemkot Semarang bisa mengapresiasi dan mensejahterakan program dari Pemkot Semarang,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga akan mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Pemkot Semarang. Dari sebelum menjadi perumda sebesar 15 M, kini akan mendapatkan modal sebesar 50 M. (kj/nug)