Jokowi: Aturan yang Hambat Kemudahan Berusaha Terus Dipangkas

photo author
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:08 WIB
Jokowi Apresiasi Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT RI ke-76 (Antara)
Jokowi Apresiasi Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT RI ke-76 (Antara)

KONTENJATENG.COM - Agenda reformasi struktural terus dilakukan pemerintah. Dengan tujuan membuat iklim usaha semakin kondusif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan yang menghambat kemudahan berusaha juga terus dipangkas dan di saat yang sama prosedur berusaha dan investasi juga terus dipermudah.

Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.

“Kami ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ujar Presiden.

Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB).

Baca Juga: Masuk Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Hal tersebut berarti negara Indonesia termasuk kategori mudah dalam hal perizinan. Namun, Presiden mendorong agar kategori tersebut ditingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah.

“Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” tegasnya.

Presiden menjelaskan bahwa peluncuran OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X