Kejati Jateng Segera Tetapkan Tersangka korupsi Rp273 Miliar BUMD PT CSA Cilacap

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 15:43 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT CSA Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT CSA Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

KONTENJATENG.COM - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah gerak cepat menggeledah Kantor PT Cilacap Segera Artha (CSA) di Jl. MT. Haryono No. 167, Banyusrep, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi jumbo dalam pembelian lahan seluas 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi fantastis Rp 237 Miliar.

Dalam waktu dekat, Tim Penyidik akan menetapkan tersangka dugaan korupsi BUMD PT CSA.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Agustina Prioritaskan Pemerataan Pendidikan dan Infrastruktur

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/M.3/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen krusial yang diyakini menjadi bukti kunci dalam kasus ini.

Dari hasil pengeledahan, didapatkan sekitar 66 dokumen terkait, di antaranya dokumen perencanaan, proses pengeluaran uang dan surat -surat lainnya terkait dengan pembelian.

Baca Juga: SPPT PBB Tahun 2025 Terbit, Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro Rakyat

"Itu nanti disita untuk memperkuat pembuktian," Kata dia.

Sejumlah saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini terus bertambah mencapai 30 saksi.

"Yang diperiksa sudah sekitar 30 orang saksi, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut Mantan Kajari Jayapura ini, uang sudah dikeluarkan, namun tanahnya tidak ada.

" Ini bagian dari upaya serius Kejati Jateng dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana besar yang melibatkan aset daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah mengeledah 6 lokasi. Keenam lokasi tersebut berada di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengawas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X