KONTENJATENG.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Propam Polri, menangkap empat anggota kepolisian yang bertugas di Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Keempatnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Rabu 9 Juli 2025.
Salah satu dari empat polisi yang ditangkap merupakan perwira, yaitu Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Nunukan, Iptu SH.
''Lundup (penyelundupan) sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis 10 Juli 2025.
Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan, jika keseluruhan pelaku merupakan anggota kepolisian.
''Empat personel, polisi semua. Tidak ada warga sipil,” ujarnya.
Meski belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan, Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“(Penangkapan oleh) Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” lanjut Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penangkapan ini menambah daftar kasus penyimpangan oknum aparat, dalam penanganan narkoba yang mencoreng institusi kepolisian.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut soal jumlah sabu yang diamankan maupun dugaan jaringan yang terlibat.