KONTENJATENG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial, yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.
Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.
Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC
''Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,'' ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.
Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.
Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.
Baca Juga: Duka Ronaldo Atas Insiden Kecelakaan Maut Diogo Jota, Kenang Main Bareng di Timnas Portugal
Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:
1. Jetski
Artikel Terkait
Ngobrol Bareng Aaf-Balgis, Akademisi dan Mahasiswa Diminta Aktif Bantu Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Isu Lingkungan Hidup Khususnya Sampah
Dies Natalis 75 Tahun dan Reuni Akbar SMPN 2 Pekalongan Dihadiri Sekitar 1.000 Alumni, Angkatan 99 Paling Heboh saat Tampil di Atas Panggung
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto Tertarik pada Penggunaan Pewarna Alami Ramah Lingkungan saat Kunjungannya ke Museum Batik
Warga Kabupaten Pekalongan dan Sekitarnya Berbondong-Bondong Saksikan Gelaran Musik dan Hiburan Lain dalam Pesta Raya Indosiar di Alun-Alun Kajen
Konsumsi Ikan di Kota Pekalongan Masih Rendah Dibandingkan Provinsi dan Nasional, Pemkot Pekalongan Imbau Masyarakat Gemar Makan Masakan Olahan Ikan
DPRD Kota Pekalongan Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Penanganan Sampah Masih Jadi Sorotan Utama
Sederet Artis Indonesia Bagikan Kisah Duka Kehilangan Sosok Pemain Liverpool Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta
BPBD Kerahkan Tim, Banjir Rendam 141 RT dan 7 Ruas Jalan di Berbagai Daerah di Jakarta dengan Ketinggian 30 hingga 210 Sentimeter
Waspada Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 13 Juli, BPBD Sebut Dipicu Pasang Laut dan Bulan Purnama
Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC
Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI