Padel, Futsal, Mini Soccer, hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dikenai Pajak Hiburan di Jakarta

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:21 WIB
PAJAK : Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.
PAJAK : Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.

2. Kolam renang

3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer

4. Lapangan tenis

5. Lapangan padel

6. Lapangan bulu tangkis

7. Lapangan basket

8. Lapangan voli

9. Lapangan tenis meja

10. Lapangan squash

11. Lapangan panahan

12. Lapangan bisbol/sofbol

13. Lapangan tembak

14. Sasana tinju atau bela diri

15. Tempat bowling

16. Tempat biliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X