Padel, Futsal, Mini Soccer, hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dikenai Pajak Hiburan di Jakarta

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:21 WIB
PAJAK : Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.
PAJAK : Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.

17. Tempat panjat tebing

18. Tempat ice skating

19. Tempat berkuda

20. Tempat atletik/lari

21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X