26 WNI Korban Pekerja Online Scam dan Judi di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Salah Satunya Diduga Pelaku Perekrutan

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:08 WIB
DEPORTASI : Sebanyak 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dideportasi ke Indonesia. (dok.Kemlu)
DEPORTASI : Sebanyak 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dideportasi ke Indonesia. (dok.Kemlu)

KONTENJATENG.COM - Tercatat ada sekitar 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, yang pada akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi, sekira pukul 06.00 WIB.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI (PWNI), KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok.

Baca Juga: Kegiatan ''Polisi Menyapa'' Hadir untuk Memberi Sosialisasi dan Edukasi Terkait Prosedur Pelayanan di Samsat serta Menghindarkan dari Sistem Percaloan

Para WNI tersebut sempat diamankan di kawasan perbatasan Thailand dan Myanmar, ketika berusaha melarikan diri dari Myawaddy.

''Kami berhasil memulangkan 26 warga negara Indonesia (WNI) dari perbatasan Thailand dan Myanmar,” berdasarkan pernyataan resmi Kemlu pada Rabu 29 Oktober 2025.

Diduga Ada Pelaku Perekrutan di Antara Korban

Dari total 26 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil dipulangkan, satu orang di antaranya diduga merupakan pelaku perekrutan tenaga kerja untuk kegiatan online scam di Myanmar.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Bersama Instansi Terkait Lain Gelar Inspeksi Terpadu, Pastikan Stok Beras Tersedia dan Harga Stabil

Kemlu menyebut, orang tersebut kini tengah ditampung di shelter B3PMI Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

“Dari total 26, terdapat seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi pelaku perekrutan,” tulis Kemlu.

''Orang yang bersangkutan sementara ditampung di shelter B3PMI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga: Dua Raperda Dibahas DPRD Kota Pekalongan Berkaitan dengan Perda-Perda yang Sudah Tidak Relevan, dan Termasuk Soal Penyertaan Modal Daerah

Sementara itu, 25 warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang diduga sebagai korban akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X