26 WNI Korban Pekerja Online Scam dan Judi di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Salah Satunya Diduga Pelaku Perekrutan

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:08 WIB
DEPORTASI : Sebanyak 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dideportasi ke Indonesia. (dok.Kemlu)
DEPORTASI : Sebanyak 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dideportasi ke Indonesia. (dok.Kemlu)

Mereka terdiri atas 22 laki-laki dan empat perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Proses Asesmen di Perbatasan Myanmar-Thailand

Sebelum proses pemulangan, Kemlu bersama otoritas terkait di Myanmar dan Thailand terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tantang Daerah Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Non Komoditas, Sebut Upaya Kurangi Ketergantungan pada Jawa Sentris

Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah mereka benar-benar merupakan korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Para warga negara Indonesia (WNI) tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” tulis Kemlu.

Penanganan Lanjutan oleh Aparat dan Rehabilitasi

Kemlu memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pendampingan di RPTC Bambu Apus.

Baca Juga: Pengurus DPD Partai Golkar Jateng Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan Santunan Anak-Anak Yatim, dalam Rangkaian Kegiatan HUT ke-61 Partai Golkar

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau terlibat dalam jaringan online scam, penanganannya dilanjutkan oleh Kepolisian RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X