Hukum Bitcoin (Crypto Currency) Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 09:19 WIB
Hukum Bitcoin (Crypto Currency) Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya (Pixabay)
Hukum Bitcoin (Crypto Currency) Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya (Pixabay)

kemudian tidak ada pelindung dari negara,jika ada apa-apa bisa diselesaikan urusannya.

 

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Melakukan Hubungan Badan Suami Istri Melalui Anal atau Dubur dalam Pandangan Islam

 

kemungkinan program itu dibobol oleh orang sehingga bisa habis nilainya, bisa saja terjadi.

Lebih lanjut Buya Yahya menukil hukum bitcoin (crypto currency) dalam Islam melalui fatwa para ulama yang telah mengkaji segala bentuk jenis proses tentang bitcoin (crypto currency).

"ini bukan fatwa kami, para ulama-ulama yang mengerti tentang proses ini dan yang mengerti urusan syariah menjelaskan, anda tidak usah berurusan dengan ini dan hukumnya haram."

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan sebab menjadi haram nya menggunakan bitcoin (crypto currency) salah satunya karena tidak ada penjaminnya.

 

Baca Juga: Pusing Hilang dengan Resep Herbal ala d. Zaidul Akbar Berikut ini, Simak Cara Membuatnya Disini

 

"Kalau kita baca dari petuah para ulama, ini (Bitcoin) tidak ada penjaminnya, penjaminnya dari negara mana? kalau ada apa-apa siapa yang menyelesaikannya? ini lintas negara, tidak ada pelindung khusus. hanya faktor kepercayaan saja, kalau ternyata suatu ketika orang tidak ada yang percaya maka hilang nilainya."

Selain itu, Buya yahya juga menjalaskan bahwa bitcoin (crypto currency) terdapat unsur gharar.

"Disitu ada gharar, ketidak jelasan tentang jual beli apa sih?

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X