KONTENJATENG.COM - Buya Yahya menjelaskan hukum bitcoin (crypto currency) dalam pandangan Islam.
Dalam sebuah kajian pada majlis Buya Yahya ada seorang jamaah yang bertanya tentang hukum bitcoin (crypto currency) dalam pandangan Islam.
Sebagaimana dilansir Kontenjateng.com dari unggahan video dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada 23 Januari 2018, seorang jamaah bertanya tentang hukum bitcoin (crypto currency) dalam pandangan Islam..
"saya mau nanya tentang bitcoin, saya bingung hukumnya halal atau haram ?"
Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dengan sebuah nasihat agar menghindari sifat tamak agar tidak merugi.
"kalau anda ingin mendapatkan sesuatu jangan sampai dengan ketamakan, kalau kita mencari dunia dengan ketamakan banyak terbohongi nanti."
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini
Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan hukum bitcoin (crypto currency) dengan beberapa uraian.
"bitcoin (crypto currency) itu kalau kita cermati darimana sumbernya, perorangan atau organisasi?
kedua, bitcoin (crypto currency) sesuatu yang tidak jelas hanya angka-angka saja, bukan sesuatu yang bisa dipegang seperti uang.
Artikel Terkait
TEGAS! Buya Yahya Jelaskan Hukum Menyemir Rambut dalam Agama Islam, SIAPA YANG KAU TIRU?
Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Melalui Dubur Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Begini Perbedaan Antara Jin Qorin dan Jin Khodam, Simak Penjelasan Selengkapnya dari Buya Yahya
Memikirkan Mantan Pacar Bisa Dosa Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Seorang Istri Meminta Cerai dari Suami Karena KDRT? Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACAAN DZIKIR SIGHAT ISTIGFAR, Amalan Ringan yang Menghapus Dosa Besar, Begini Penjelasan Buya Yahya
Benarkah Mayit Akan Disiksa Karena Air Mata Jatuh Mengenainya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini
Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Jelaskan Hukum Melakukan Hubungan Badan Suami Istri Melalui Anal atau Dubur dalam Pandangan Islam
Buya Yahya Jelaskan Tafsir Mimpi Bersetubuh dengan Orang Lain atau Bukan Pasangan Sahnya (Suami - Istri)