Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 08:27 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini

KONTENJATENG.COM- Berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan.

Dalam sebuah kajian seorang santri bertanya pada Buya Yahya tentang hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan.

"Apa hukumnya menyikat gigi di bulan puasa, apakah boleh?," tanya Santri tersebut kepada Buya Yahya.

 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencium Pasangan Saat Sedang Puasa? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

 

Buya Yahya menjawab bahwa hal yang bisa membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu kedalam lubang mulut, atau menelan sesuatu. dan hal tersebut dilakukan secara sengaja.

"Dimaksud memasukan ke lubang mulut adalah menelannya, menelan itu membatalkan," ungkap Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya melanjutkan dengan menjelaskan bahwa dalam keadaan berwudhu jika tertelan air saat berkumur bukanlah hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan tidak sengaja.

 

Baca Juga: Teks Bacaan Ayat Seribu Dinar, Lengkap dengan Arti dan Teks Latin, Rezeki Datang dari Segala Arah

 

"Kalau sunnah kok tertelan tidak dosa, mengapa? Karena dianjurkan. Kita diperintahkan untuk berkumur disunnahkan berkumur lalu kok kaget tertelan tidak mengapa," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa menyikat gigi menggunakan pasta gigi hendaknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak tertelan.

Namun demikian, jika saat menyikat gigi tertelan dengan tidak sengaja maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X