Imbas Pemerasan WNA Penonton DWP: Polri Sita Rp2,5 Miliar dan Pecat 34 Anggota

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:52 WIB
Djakarta Warehouse Project (instagram.com/djakartawarehouseproject)
Djakarta Warehouse Project (instagram.com/djakartawarehouseproject)

KONTENJATENG.COM - Kasus pemerasan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memicu reaksi keras dari publik dan kepolisian.

Kasus ini menyebabkan mutasi besar-besaran dan pemeriksaan intensif oleh Polri sebagai langkah penegakan hukum.

Kronologi Pemerasan di DWP

Pada acara DWP 2024, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga memeras WNA asal Malaysia.

Baca Juga: Anwar Usman Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold di Indonesia

Mereka menekan korban dengan ancaman keterlibatan dalam kasus narkoba yang tidak dilakukan untuk mendapatkan uang secara paksa. Tindakan ini memanfaatkan posisi mereka di kepolisian.

Polri bergerak cepat setelah kasus ini terungkap. Puluhan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi dan diperiksa. Sebanyak 34 anggota diberhentikan dari posisi mereka dan dipindah ke unit lain.

Mutasi dan Pemeriksaan Internal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa mutasi terjadi pada 30 Desember 2024.

Baca Juga: Capai Target PNBP 150 Persen, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dicopot dan dipindah sebagai Analis Kebijakan Madya di Baharkam Polri.

Penggantinya, Kombes Pol Ahmad David, diharapkan membawa pembaruan dalam kepemimpinan Ditresnarkoba.

Sebagai bagian dari penyelidikan, 34 anggota yang terlibat dalam kasus tersebut dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini diatur dalam Surat Telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024, bertujuan menyelidiki lebih dalam kasus yang merusak citra polisi.

Penyitaan dan Pengembalian Uang Pemerasan

Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Polisi Agus Wijayanto, menegaskan uang ini akan dikembalikan kepada korban setelah pendataan selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X