KONTENJATENG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas menanggapi polemik Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang disebut menjadi tentara di negara asing.
Supratman menyatakan bahwa status kewarganegaraan seseorang secara otomatis gugur apabila bergabung dalam militer negara asing.
Ia mengungkapkan bahwa aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Budi Gunawan Tegaskan Peran Koperasi sebagai Stabilisator Ekonomi Desa
“WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.
"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf (d), seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden langsung.
Sedangkan huruf (e) memperkuat bahwa kehilangan status juga berlaku bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya hanya bisa diisi oleh WNI.
Terkait Satria Arta Kumbara, Supratman menyebut tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif.
Pasalnya, secara hukum, status WNI-nya telah gugur otomatis jika memang terbukti menjadi tentara asing.
“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI," tegas Supratman.
Supratman turut memastikan bahwa sampai sekarang belum ada laporan dari perwakilan Indonesia di luar negeri soal status Satria.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," Supratman menegaskan.
Artikel Terkait
Duta GenRe 2025 Resmi Dikukuhkan, Pemkot Semarang Ingin Remaja Jadi Garda Depan Menuju Indonesia Emas
Berangkatkan 177 Lurah, Agustina, Wali kota Semarang Siap Kembangkan Koperasi Merah Putih
Universitas Semarang Jalin Kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Jateng, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Semarang Akan Peroleh Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah
Lewat 'Kempling Semar', Eli Dapat Beras dan Sayur dengan Harga Terjangkau
Sesuai Rekomendasi KPK, Agustina Wali kota Semarang Larang Penempatan Anggaran Fisik ke Kelurahan dan Kecamatan
Komisi V DPR Pertanyakan Beda Manifest Penumpang KM Barcelona V hingga 300 Orang, Minta Selidiki Kemungkinan Kesengajaan
Hokky Caraka Beberkan Alasan Layangkan Somasi ke 5 Netizen: Bukan Maksud Bela Diri dari Kritikan
Sedang Hadapi Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Mengaku Tak Kapok Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain
Budi Gunawan Tegaskan Peran Koperasi sebagai Stabilisator Ekonomi Desa